Sanggau, BerkatnewsTV. KPU Sanggau telah menetapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tahap II Pemilu 2019 melalui rapat pleno pada Selasa (19/3) malam.
Pleno yang dipimpin Ketua KPU Sanggau Martinus Sumarto tersebut, DPTb ditetapkan sebanyak 1.839 pemilih.
“Jumlah DPTb Sanggau untuk Pemilu 2019 sebanyak 1.839 pemilih. Ini artinya, ada 1.839 pemilih yang melakukan pindah memilih atau pindah TPS,” kata Ketua KPU Kabupaten Sanggau Martinus Sumarto, Rabu (20/3) siang.
Sumarto merinci, DPTb itu terdiri dari pemilih masuk yang mengurus di daerah asal, pemilih masuk yang mengurus di daerah tujuan, pemilih keluar yang mengurus di daerah asal dan pemilih keluar yang mengurus di daerah tujuan.
Untuk pemilih masuk yang mengurus di daerah asal, dibeberkan Sumarto, sebanyak 43 pemilih, terdiri dari 36 laki-laki dan 7 perempuan, tersebar di 19 TPS, 16 desa/kelurahan dan 9 kecamatan.
Sedangkan pemilih masuk yang mengurus di daerah tujuan sebanyak 617 pemilih, terdiri dari 457 laki-laki dan 160 perempuan, tersebar di 173 TPS, 61 desa/kelurahan dan 14 kecamatan.
Kemudian, lanjut dia, pemilih keluar yang mengurus di daerah asal sebanyak 95 pemilih, terdiri dari 49 laki-laki dan 46 perempuan. Tersebar di 56 TPS, 33 desa/kelurahan dan 12 kecamatan.
Sedangkan pemilih keluar yang mengurus di daerah tujuan sebanyak 1.084 pemilih, terdiri dari 636 laki-laki dan 448 perempuan, tersebar di 755 TPS, 161 desa/kelurahan.
“Dan kita juga menetapkan penambahan TPS berbasis DPTb sebanyak 1 TPS yang tersebar di 1 kelurahan dan 1 kecamatan,” terang Sumarto.
DPTb adalah pemilih yang sudah terdata dalam DPT, namun ingin pindah memilih di TPS yang berbeda dari lokasi yang sudah didata.
Ia menegaskan, pemilih yang bisa pindah memilih adalah mereka yang terdaftar dalam DPT namun bekerja di luar domisili, sedang belajar nyantri/kuliah, sidang dirawat di panti sosial/rehabilitasi, sedang jadi napi/tahan.
Selain itu, tambah Sumarto, tertimpa bencana, menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesma dan keluarga yang mendampingi dan warga pindah domisili.
Pemilih yang ingin pindah memilih diberikan kesempatan selama 30 hari sebelum pencoblosan untuk mengurus surat pindah memilih atau form A5 di PPS atau kelurahan.
“Dan layanan pindah memilih sudah ditutup pada 17 Maret kemarin. Nanti, pemilih dalam DPTb punya kesempatan yang memilih sama dengan pemilih DPT, yaitu antara 07.00-13.00 waktu setempat dengan membawa form A5 dan e-KTP,” bebernya.(dra)