Kubu Raya, BerkatnewsTV. Wakil Bupati Kubu Raya Sujiwo mengingatkan regulasi pengelolaan dana desa tidak memberikan celah sedikit pun untuk kepala desa mendapatkan keuntungan pribadi.
Karena itu, ia mengingatkan bahwa jabatan adalah sarana untuk mengabdi bukan mencari keuntungan pribadi.
“Tidak ada ada aturan apapun yang membunyikan dan memungkinkan para kades bisa mendapatkan ‘rezeki’ dari dana desa. Maka tutup buku soal itu. Jadi tidak boleh menetes sedikit pun dari situ. Ketika terjadi tetesan, akan jadi masalah. Akan menjadi tetesan air mata juga pada akhirnya,” tegas Sujiwo saat
membuka Musrenbang RKPD Kecamatan Kubu, Senin (18/3).
Terkait solusi bagi peningkatan kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa, Sujiwo mengungkapkan pihaknya tengah mengusahakan upaya rasionalisasi secara bertahap.
Menurutnya, peluang untuk meningkatkan kesejahteraan bagi aparatur pemerintah desa masih terbuka. Satu di antaranya dengan cara melakukan penyesuaian honor dan gaji perangkat desa yang otomatis berimbas pada gaji kepala desa.
“Sedang kita kaji bagaimana ini secara bertahap akan bisa dinaikkan,” sebutnya.
Sujiwo juga mengingatkan kepala desa melibatkan komponen di desa mulai Badan Permusyawaratan Desa, tokoh masyarakat dan kelopmok-kelompok desa untuk bersinergi dalam pengelolaan keuangan desa sesuai tugas dan fungsinya.
“Jadi harus ada kekompakan dan solid. Di desa jangan sampai ada sekat-sekat A maupun B,” tegasnya.
Menurut Sujiwo, secara substansial ABPDes tetap diorientasikan pada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat yang bersifat inklusif. Camat dan SKPD harus mendorong percepatan penetapan APBDes dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.(rob)