Jelang Pemilu, Sebarkan Hoax dan Ujaran Kebencian Diancam 6 Tahun Penjara

Kapolda Kalbar bersama Bupati Sambas menanda tangani deklrasi kampanye damai yang juga diikuti ratusan nelayan di Pemangkat Kabupaten Sambas. Foto: Ist

Sambas, BerkatnewsTV. Kepala Polda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono kembali mengingatkan ditengah derasnya informasi terlebih menjelang pemilu, maka masyarakat untuk tidak menyebarkan berita hoax atau bohong maupun ujaran kebencian.

“Jangan langsung share setiap mendapat informasi, namun tetapi lebih dulu lakukan cek, recek, croscek dan final cek. Dalam UU ITE sanksinya sangat berat 6 Tahun dan denda Rp10 miliar,” tegas Kapolda mengingatkan.

Hal itu disampaikan Kapolda saat menghadiri deklarasi kampanye damai di TPI Penjajab Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas pada Minggu (17/3).

“Kita sudah punya pengalaman Pilkada serentak di tahun 2018. Beberapa lembaga saat itu memetakan Kalbar daerah terawan ke-2 itu berdasarkan data Kemendagri, KPU RI, Bawaslu, Mabes Polri. Namun kita berhasil membalikannya menjadi Kalbar daerah teraman. Untuk itu kami mengajak warga Kalbar untuk kembali menyukseskan di Pemilu 2019,” ajak Kapolda.

Bupati Sambas, Atbah Romin Suhaili mengatakan deklarasi damai, bukan hanya teoritis akan tetapi praktis.

“Manakala kita gelorakan dan melaksanakannya. Kita berharap Pemilu 2019 aman damai tertib dan tenteram di seluruh wilayah Kabupaten sambas. Mengajak dan saling mengingatkan sesama, agar masyarakat yang memiliki hak memilih untuk hadir di TPS,” tuturnya.

Atbah pun berharap Pemilu 2019 terbebas dari isu-isu hoaks maupun kampanye hitam.

“Siapapun pemimpin yang terpilih adalah pemimpin kita, siapapun anggota legislatif yang terpilih maka mereka adalah legislatif kita,” pungkasnya.(rls)