Kubu Raya, BerkatnewsTV. Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Suprapto mengatakan sebagai wakil rakyat yang kebetulan berdomisili di Rasu Jaya menginisiasi mediasi antara warga Rasau Jaya I dengan PT AAN.
“Alhamdulillah sudah selesai semua karena semua pihak datang, solusinya segera dituntaskan,” katanya.
Namun menurutnya masalah ini sudah sangat merugikan masyarakat. Sebab sudah bertahun-tahun banyak kendala yang dialami masyarakat akibat sengketa lahan ini. Diantaranya yang masih SKT ditolak saat mengajukan SHM karena diklaim izin lokasi perkebunan PT AAN.
“Kemudian ketika masyarakat membangun ruko dan rumah saat mengurus IMB harus diselesaikan dulu sengketa ini, dan ke perbankan juga ditolak,” katanya.
Suprapto pun menyarankan kepada Pemkab kubu Raya ketika memberikan izin perkebunan harus benar-benar turun kelapangan.
“Ini juga harus disikapi pemda ketika memberikan izin tidak boleh hanya diatas meja dan peta memenag harus ke lokasi. Apakah masuk ke hak masyarakat, atau tidak, jika masuk maka tidak boleh diberikan izin walaupun itu bisa mengerucut ke HGU nantinya,” tuturnya.
Hal ini juga karena menurutnya ketika masuk izin ke perusahaan tentu mengkebiri hak-hak masyarakat yang tidak memberikan izin.(rob)