Pontianak, BerkatnewsTV. Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Batalyon Infanteri Raider 301/Prabu Kian Santang kembali menerima penyerahan satu pucuk senjata rakitan, jenis pistol Revolver dan 3 butir amunisi kaliber 9 mm (buatan Pindad) dari masyarakat yang tinggal di Barak Perumbang Dusun Perumbang Desa Kekurak Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu.
Kapendam XII/Tpr Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, mengatakan laporan dari Dansatgas Pamtas Yonif R 301/PKS, Letkol Inf Andi Hasbulah bahwa pistol rakitan tersebut diserahkan sukarela oleh Ferdi Huan yang tinggal di Barak Perumbang pada Sabtu (9/3) kemarin.
“Penyerahan tersebut bermula dari adanya pendekatan dan sosialisasi yang dilakukan oleh Danpos Pamtas Perumbang, Letda Inf Rubi Isnanto dan Prada Melkianus Seran pada Ferdi Huan bahwa memiliki senjata api tanpa ijin adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana,” terangnya.
Sadar bahwa memiliki senjata api ilegal adalah pelanggaran hukum juga karena merasa aman atas keberadaan Satgas Pamtas, Ferdi Huan akhirnya menyerahkan dengan sukarela pistol miliknya kepada Danpos Pamtas Perumbang, Letda Inf Rubi Isnanto.
“Untuk saat ini, 1 pucuk pistol Revolver dan 3 butir munisi pistol kaliber 9 mm telah diamankan di Pos Kotis Satgas Yonif R 301/PKS,” tukasnya.
Kapendam pun mengimbau pada seluruh jajarannya untuk tidak pernah berhenti menyosialisasikan pada masyarakat terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Selain melanggar undang-undang memiliki senjata api dapat membahayakan diri sendiri juga bisa membahayakan bagi orang lain. (rls)