Sanggau, BerkatnewsTV. Tinggal selangkah lagi, 9 Aparatur Negeri Sipil (ASN) Kabupaten Sanggau yang sudah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi bakal diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH).
Surat permohonan persetujuan tertulis penerbitan SK pemberhentian ASN koruptor dimaksud dari Gubernur Kalbar sudah dilayangkan ke Mendagri.
Surat Gubernur Kalbar tertanggal 11 Februari 2019 itu merupakan tindaklanjut dari Surat Bupati Sanggau Nomor 800/109/BKPSDM-C tanggal 28 Januari 2019.
“Gubernur Kalbar sudah meneruskan surat bupati Sanggau kepada Mendagri untuk mendapat persetujuan tertulis menetapkan SK PDTH. Suratnya sudah berproses di Kemendagri, tinggal menunggu tandatangan Mendagri,” jelas Plt Kepala BKPSDM Sanggau, Herkulanus HP.
Herkulanus membeberkan terkait lambatnya pemecatan 9 ANS koruptor. Ia menegaskan, ada prosedur yang harus dilalui, apalagi Bupati Sanggau saat itu berstatus petahana pada Pilkada serentak 2018.
Herkulanus menyebut, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, ada ketentuan yang mewajibkan bupati petahana harus mengajukan permohonan persetujuan tertulis kepada Mendagri sebelum menetapkan keputusan penting dibidang kepegawaian.
“Diantaranya pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS. Ketentuan ini berlaku 6 bulan sebelum penetapan sebagai paslon dan 6 bulan setelah dilantik sebagai bupati terpilih. Kalau kabupaten lain karena kebetulan bupatinya tidak petahana, maka tidak perlu melakukan proses tersebut,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, lambatnya pemecatan ASN koruptor di membuat pemerintah mengambil langkah tegas. Melalui SE Nomor B/50/M.SM.00.00/2019, MenPAN-RB, Syafrudin memberikan tenggat hingga 30 April 2019.
Dalam poin kelima SE itu, jika tidak melakukan pemecatan hingga batas yang ditentukan, pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan Bupati/Wali Kota akan dijatuhkan sanksi administrasi berupa pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan sesuai pasal 81 ayat (2) huruf c UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.(dra)