Camat Ungkap Status Kependudukan dan Dokumen Resmi Warga Yaman di Sui Tebelian

Camat dan Kapolsek Sui Tebelian saat mendatangi Abobaker Ali Abdullah warga Yaman yang telah lama berdomisili di Sui Tebelian. Foto: Susi

Sintang, BerkatnewsTV. Camat Sungai Tebelian B. Sarageh langsung mengcroscek keberadaan warga Yaman yang telah melakukan perekaman e-KTP di wilayahnya.

Bersama Kapolsek Sui Tebelian, Sarageh bertemu langsung dengan Abobaker Ali Abdullah yang berdomisili di Desa Sungai Ukoi RT 05 RW 002.

Abobaker Ali Abdullah terlacak oleh Bawaslu telah melaksanakan perekaman e-KTP. Hal ini dikhawatirkan banyak pihak namanya bisa tercantum dalam DPT.

“Dia sebenarnya WNA yang sudah wajib lapor baik ke Polres dan juga ada ke Dukcapil setempat dan Kartu Keluarganya juga tercetak WNA di kantor Imigrasi Sanggau. Dia juga sudah ada komunikasi di sana, dia sudah hampir 5 tahun lah sebagai kepala keluarga,” beber B.Sarageh kepada BerkatnewsTV usai menyambangi kediaman Abobaker Ali Abdullah, Sabtu (9/3).

Disebutkan Sarageh bahwa saat ini WNA itu sedang menunggu Surat Izin Tetap ( Sitap )yang berlaku hingga 5 tahun karena saat ini baru memiliki Surat Izin Tinggal Sementara (Sitas).

“Sekarang lagi menunggu Sitap yang berlaku 5 tahunan. dulu masih Sitas yang berlaku 1 tahunan dan selalu diperpanjangnya dan untuk paspor diperpanjang dia di malaysia,” ungkapnya.

Ditanya tindakan lanjut dan langkah apa yang akan dilakukan pihak Forkompincam B.Sarageh menegaskan pihaknya sebatas mendata terlebih dulu dan memberi pemahaman dan arahan.

“Kami hanya mendata dulu dan memberi arahan agar yang bersangkutan tetap melengkapi dokumen resminya yang berlaku bagi WNA dan ada dari imigrasi Sanggau jangan sampai habis masa berlakunya. Dan jika akan pindah wajib laporan ke kita supaya tetap termonitor keberadaannya dan meminta untuk tetap menghormati etika setempat,” katanya.

Ditambahkan Sarageh pihaknya juga akan kordinasi ke Pemda nantinya karena memang dia lengkap dokumennya hanya untuk minta arahan pihak kabupaten saja.(sus)