Aliansi Perempuan Kalbar Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Aliansi organisasi mahasiswa perempuan se-Kalbar melakukan aksi penolakan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) di bundaran Taman Digulis Untan Pontianak. Foto: Ico

Pontianak, BerkatnewsTV. Aliansi organisasi mahasiswa perempuan se-Kalbar melakukan aksi penolakan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) di bundaran Taman Digulis Untan Pontianak.

Aksi tersebut diikuti oleh kurang lebih 50 orang mahasiswi berbagai organisasi. Koordinator lapangan Dita Dwi Anggreni mengatakan bahwa dicanangkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sejak 2016 lalu bertujuan untuk menghapus kekerasan seksual yang ada di Indonesia.

“Namun demikian ternyata RUU PKS ini didalamnya terdapat cukup banyak pasal yang berpotensi untuk melegalkan kebebasan seksual seseorang dan bertentangan dengan nilai-nilai agama serta Pancasila,” jelasnya.

Diantaranya beberapa pasal yang membahas mengenai definisi kekerasan seksual, mengenai asas dan tujuan dan mengenai bentuk kekerasaan yang masih ambigu, dan sebagainya.

“Maka secara tegas kami menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghasapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dan Mendesak Untuk Membatalkan RUU-PKS ini,” tegasnya.

Adapun pernyataan sikap yang disampaikan oleh dalam aksi tersebut sebagai berikut:

1. Konsep seksualitas yang ditawarkan dalam RUU-PKS bersifat individual dan tidak menunjukkan relasi atau kaitannya dengan konsep keluarga.

2. Kata-kata multitafsir seperti terminologi kekerasan seksual, tidak layak digunakan sebagai judul sebuah rancangan undang-undang yang akan menimbulkan kerancuan pada tataran konsep dan pelaksanaan.

3. Bentuk-bentuk kekerasan seksual yang dimuat dalam RUU-PKS ini definisinya sangat bias, sehingga berpotensi menjadi over kriminalisasi dalam masyarakat.

4. RUU-PKS merupakan RUU yang mensiratkan bahwa zina dan hubungan sesama jenis tidak masalah asal tidak ada unsur paksaan (suka sama suka).(ico)