Targetkan Selesai 15 Hari, Penyortiran Surat Suara di Pontianak Diawasi Ketat Bawaslu

Proses penyortitan surat suara di KPU Pontianak diawasi ketat oleh Bawaslu. Ditargetkan proses ini selesai 15 hari kedepan. Foto: Ico

Pontianak, BerkatnewsTV. KPU Kota Pontianak menargetkan penyortiran sekaligus pelipatan seluruh surat suara Kota Pontianak selesai dalam waktu kurang dari 15 hari.

Proses penyortiran sendiri dimulai Senin (4/4) yang melibatkan tenaga kurang lebih 250 orang yang berasal dari Petugas Pemilih Kecamatan (PPK), Petugas Pemungutan Suara (PPS) dan pihak KPU Kota Pontianak.

Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi mengatakan bahwa proses penyortiran akan memisahkan jenis surat suara mulai dari presiden, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kota dan DPD.

“Setelah itu, kemudian akan dibagi dimasing-masing dapil, dan yang paling penting dalam proses pensortiran ini ialah tidak tertukar dimasing-masing dapil,” jelasnya, Senin (4/4).

Deni mengungkapkan pensortiran yang paling detail saat pemisahan surat suara DPRD kota.

“Karena ada lima dapil sehingga rentan tertukar, misalnya surat suara Pontianak Barat tertukar di Pontianak Timur, dan itu yang paling dihindari, sedangkan untuk presiden, DPD, DPR RI DPRD provinsi, tidak sulit dikarenakan satu dapil,” lanjutnya.

Penyortiran pelipatan dimulai dari surat suara presiden dan wakil presiden. Setelah itu barulah surat suara untuk pemilihan legislatif dilaksanakan penyortiran dan pelipatan.

Diharapkan waktu penyortiran bisa cepat dikarenakan antisipasi waktu pemilihan yang sudah semakin dekat.

“Akan kita percepatan namun tidak terburu-buru sehingga mendapatkan hasil maksimal, detail dan tidak terjadi kesalahan,” pungkasnya. (ico)