Description

Dukung Plastik Berbayar

Anggota DPRD Sanggau Konggo Tjintalong Tjondro dan Kepala Disperidagkop Sanggau, Syarif Ibnu Marwan Alqadrie

Sanggau, BerkatnewsTV. Langkah Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar mendapat respon positif dari Anggota DPRD Kabupaten Sanggau Konggo Tjintalong Tjondro.

Politisi Golkar itu beralasan limbah plastik merupakan sampah atau limbah yang sangat sulit terurai meski dalam waktu lama.

“Langkah ini harus kita dukung. Tidak hanya plastik berbayar tapi juga perlu sosialisasi yang terus menerus kepada masyarakat akan bahayanya sampah plastik terhadap kerusakan lingkungan. Kalau perlu harganya dinaikkan sampai Rp. 2000 (per plastik) supaya masyarakat merasa terbebani dan tidak lagi menggunakan kantong plastik,” kata Konggo.

Namun yang paling penting kata Konggo adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat akan bahaya sampah plastik, dan bagaimana masyarakat mengubah gaya berbelanja dengan membawa tas belanja dari rumah menuju ke pasar.

Disinggung apakah harga Rp.200 per plastik yang dikenakan pihak toko ritel akan membebani konsumen. Konggo mengatakan tidak akan terbebani

“Saya kira tidak. Dengan menaikkan plastik berbayar dengan sendirinya kita memaksa mereka membawa tas belanja dari rumah. Plastik bagaimana pun tetap menjadi limbah yang sulit terurai,” terangya.

Karenanya lagi-lagi Konggo berharap, para konsumen terutama ibu rumah tangga dapat membawa tas untuk menyimpan belanjaan mereka.

“Kalau melihat ke tahun 70-an, dimana belum ada kantong plastik, para emak-emak bawa tas belanja dari rumah. Pada intinya adalah kesadaran dari masyarakat akan bahaya sampah plastik terhadap kerusakan lingkungan,” pungkasnya.

Kepala Disperidagkop Sanggau, Syarif Ibnu Marwan Alqadrie juga mendukung kebijakan plastik berbayar. Ia menyarankan agar konsumen menggunakan tas belanja ketimbang kantong plastik. Meski demikian Marwan menegaskan, belum ada aturan resmi terkait kebijakan tersebut.

“Aturan resmi dari Kementerian Perdagangan belum ada. Itu hanya dari sisi lingkungan hidup saja,” ungkap Marwan.

Meski belum ada aturannya, namun Disperindagkop tak juga bisa melarang penerapan dari Aprindo tersebut.

“Sepanjang konsumen tak keberantan, tak masalah. Hanya saja yang harus kita tanyakan adalah dikemanakan uang Rp 200 per plastik itu,” ujarnya.

Meski terkesan ringan, Rp 200 per plastik, namun jika dikalikan dengan jumlah pembeli, jumlahnya akan cukup besar.

“Bayangkan satu pembeli saja biasanya ada empat kantong plastik, cukup besar uangnya,” tuturnya.(dra)