Bengkayang, BerkatnewsTV. Satuan Reserse dan Narkoba diback up Resmob Polres Bengkayang yang menangkap dua orang pelaku tindak pidana narkotika di kawasan perbatasan RI-Malaysia.
Kapolres Bengkayang AKBP Yos Guntur Yudi FS mengungkapkan di salah satu rumah warga di Desa Jagoi Babang Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang, diduga terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
“Penangkapan dipimpin Waka Polres Bengkayang bersama tim gabungan melakukan penggerebekan dan selanjutnya berhasil mengamankan 2 orang laki-laki (1 orang dalam pendalaman) dengan barang buktinya. Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bengkayang guna proses lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Kasus itu bermula pada Senin, 4 Maret 2019 pukul 16.30 WIB, Dusun Jagoi Babang, Desa Jagoi, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, kedua pelaku melakukan transaksi narkoba berupa sabu.
Adapun kedua pelaku berinisial M, laki- laki (31 tahun) dan S (41 tahun). Sedangkan barang bukti di badan pelaku berupa kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu dengan total / berat bruto 4,18 gram ( yang terdiri 2 klip putih, 4 pipet warna hijau, 3 pipet warna jingga, 1 pipet warna jingga dan 1 pipet warna putih).
“Uang tunai sebesar Rp 1.910.000,- terdiri dari pecahan, Rp 100.000,- sebanyak 12 lembar, Rp 50.000,- sebanyak 12 Lembar, Rp 20.000,- sebanyak 2 lembar, Rp 10.000,- sebanyak 4 lembar dan Rp 5000,- sebanyak 6 lembar, 1 unit Handphone merk Samsung type GT-E1272 warna putih,” beber Kapolres.
Tidak hanya itu, ada juga uang tunai di tempat terpisah, yakni uang tunai Rp 15. 793.000,- yang terdiri dari: ( 2 lembar pecahan Rp 100.000,-, 2 lembar pecahan Rp 50.000,- , 108 lembar pecahan Rp 20.000,- , 440 lembar pecahan Rp 10.000,-, 1.117 lembar pecahan uang Rp 5000,- , 1.567 lembar pecahan Rp 2000,- dan 114 lembar uang pecahan Rp 1000,-).
“Selain uang rupiah ada juga uang tunai Ringgit Malaysia sebesar RM 633, terdiri dari ( 543 lembar pecahan RM 1,- , 4 lembar pecahan RM 10,- dan 10 lembar pecahan RM 5,” kata Kapolres.
Kepada penyidik, di tempat terpisah yang belum diakui pelaku adalah sejumlah kristal putih bening warna putih diduga sabu dengan berat Bruto 35,35 gram yang terdapat pada 1 klip besar warna putih, 3 klip ukuran sedang dan 125 pipet warna kuning, 1 buah timbangan digital.
Akibat perbuatan kedua pelaku ini dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 127 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Polda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono menaruh perhatian besar kepada gerenasi penerus bangsa. Caranya adalah menjaga anak-anak jauhi narkoba dan kegiatan negatif. Karena hal itu justru akan merugikan.
“Maka saya berharap, kepada anak bapak/ibu, jaga anaknya. Karena berbuat kriminal akan ada rekam jejaknya. Hindari narkoba. Jangan sampai kejebak narkoba. Kita ingatkanlah melalui anak-anak kita. Bahaya narkoba merusak generasi bangsa. Bayangkan saja, orangtuanya saja dilawan. Itulah dampak bahaya narkoba,” pungkasnya. (AKP Cucu Safiyudin)