Singkawang, BerkatnewsTV. Jajaran sat Narkoba Polres Singkawang mengamankan dua orang tersangka tindak pidana narkotika berinisial IY dan IW di Jalan Alianyang Komplek Pasar Ikan kelurahan Jawa Kecamatan Singkawang Tengah kota Singkawang. Kamis (28/2).
Dari dua orang tersangka salah satu berinisial IY berprofesi sebagai dokter di salah satu Rumah Sakit Negri di Kota Singkawang.
Kapolres Singkawang AKBP Raymond M Masengi mengatakan penangkapan keduanya setelah adanya laporan masyarakat yang ditindak lanjuti pengintaian.
Pada hari Kamis pukul 17.00 Sat narkoba langsung melaku penggerbekan di salah satu kios ikan di Jalan Alianyang.
“Dari penggerbekan tersebut Sat narkoba mengamankan oknum dokter IY bersama rekannya IW yang berada di dalam kios tersebut,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu yang sempat di buang para pelaku.
“Tidak hanya itu. Kita juga berhasil mengamankan 1 buah timbangan. 2 buah korek api. 1 Buah dompet, 1 buah pipet, 1 buah Bong Alat Hisap. 1 buah jarum, 1 tabung kaca habis pakai, 1 buah Sendok Pipet, 2 buah plastik berukuran besar dan kecik yang di duga berisi Sabu, serta 1 buah HP,” ujarnya.
Keduamya pun langsung digelandang ke Mapolres Singkawang.
“Keduanya diancam dalam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 7 tahun,” tegasnya.(mzr)