Sanggau, BerkatnewsTV. Kantor Staf Presiden (KSP) apresiasi Pemkab Sanggau karena sudah menjadi salah satu kabupaten perintis pelaksanaan moratorium perkebunan kelapa sawit.
Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Staf Khusus Presiden Usef Setiawan saat Seminar Nasional dan Lokakarya Penyusunan Strategi, Monitoring, Evaluasi dan Verifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Untuk Peningkatan Produktifitas Perkebunan Kelapa Sawit di Sanggau, Kamis (28/2).
“Presiden memberikan arah kebijakan pembangunan berupa paket kebijakan ekonomi berkeadilan berbasis pemerataan (tanah, permodalan, kesempatan) khususnya terkait reforma agraria sebagai prioritas nasional Pemerintah sejak 2017, sekarang dan ke depan,” katanya.
Usef Setiawan menjelaskan tentang tugas Bupati berdasarkan Inpres nomor 8 tahun 2018.
Pertama, melakukan penundaan penerbitan rekomendasi/izin usaha perkebunan kelapa sawit dan izin pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit baru yang berada pada kawasan hutan.
Kedua, melakukan pengumpulan data dan pemetaan atas seluruh area perkebunan pada wilayah Kabupatennya yang diusahakan oleh badan usaha maupun perorangan yang mencakup peruntukan, luas tanam dan tahun tanam.
Ketiga, melakukan pemgumpulan data serta verifikasi atas izin lokasi dan izin usaha perkebunan atau surat tanda daftar usaha perkebunan yang mencakup nama dan nomor, lokasi, luas, tanggal penerbitan, peruntukan, luas tanam dan tahun tanam.
Keempat, menyampaikan hasil pengumpulan data kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Pertanian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Menteri Agraria da Tata Ruang/Kepala BPN.
Bupati Sanggau Paolus Hadi mengatakan saat ini sudah tidak ada lagi lahan di Sanggau untuk tanaman sawit. Artinya, untuk Investor untuk perkebunan sawit sudah cukup.
“Sudah cukup lah, lahan kita sudah habis untuk sawit. Pemda bersama BPN sedang mendata perusahaan perkebunan yang HGUnya termasuk di dalamnya perumahan warga, komplek perkuburan dan lainnya,” terangnya.
Penataan HGU berdasarkan Inpres nomor 8 tahun 2018 harus dilakukan meskipun tanpa diminta oleh masyarakat. (dra)