Sanggau, BerkatnewsTV. Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi 111 Warga Negara Indonesia (WNI) melalui perbatasan Entikong di Kabupaten Sanggau, Rabu (27/2).
Para WNI itu dipulangkan karena bermasalah dengan dokumen ketenagakerjaan yang tidak lengkap (nonprosedural) dan persoalan keimigrasian. Dari jumlah tersebut, 68 diantaranya laki-laki sedangkan 43 lainnya perempuan.
“111 WNI ini 69 orang dari Depo Imigresen Bekenu dan 42 orang dari Depo Imigresen Semunja. Untuk yang sakit ada dua orang, satu mengalami patah tulang, satunya lagi dari laporan rumah sakit menderita gangguan jiwa,” kata Ahmad Sahbani, Staf KJRI Kuching yang mendampingi pemulangan 111 WNI deportan di Entikong.
Selain WNI dewasa, dalam rombongan pemulangan itu juga terdapat anak-anak sebanyak sepuluh orang terdiri dari lima laki-laki dan lima perempuan. Mereka adalah anak-anak dari WNI deportan tersebut.
Rencananya 111 WNI deportan ini akan diberangkatkan ke Pontianak terlebih dulu sebelum dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.
Pemulangan WNI deportan itu dilakukan P4TKI Entikong bekerjasama dengan Dinas Sosial Provinsi Kalbar. (dra)