Sanggau, BerkatnewsTV. Anggota Komisi II DPRD Sanggau, Fransiskus Kicun meminta agar perusahaan perkebunan sawit yang lahan berdampingan dengan masyarakat yang masuk HGU dan sudah melebihi 3 tahun agar dikeluarkan dari HGU dan izin usaha agar perkebunan kelapa sawit mandiri bisa dipetakan sebagai syarat mendrikan pabrik baru.
“Contohnya di Jangkang dan banyak lagi daerah lainnya, ada HGU yang sudah diatas tiga tahun dan berdampingan dengan kebun mandiri masih berada dalam peta HGU,” kata Kicun sapaan akrabnya kepada wartawan, Senin (25/2).
Jika tidak dihapus dari peta HGU, akan sulit bagi investor membangun pabrik baru.
“Harus dikeluarkan dari izin peta HGU sehingga bisa muncul dipemetaan kebun sawit mandiri dan tanah kosong sebagai syarat membangun pabrik baru,” ujar dia.
Di Jangkang misalnya, lanjut politisi Hanura itu, diperkirakan ada 1000 hektar lebih kebun sawit. Mestinya, dengan jumlah tersebut di Kabupaten Sanggau sudah harus dibangun pabrik baru.
Data terakhir, tambah Kicun, ada sebanyak 37 perusahaan sawit dengan belasan pabrik. Jumlah perusahaan yang ada ternyata tidak sebanding dengan jumlah produksi yang melimpah.
“Produksi hingga ngantri dimana mana membuat banyak sawit petani tidak terserap. Sehinga Kabupaten Sanggau sudah saatnya punya pabrik baru. Saya minta pemerintah bertindak tegas mengeluarkan HGU yang diatas tiga tahun dari peta,” harapnya. (dra)