Empat Tuntutan Imakipsi Perjuangkan Kesejahteraan Nasib Guru Honorer

mahasiswa yang tergabung dalam Imakipsi saat menyampaikan tuntutannya di Bundaran Digulis, Sabtu (23/2). Foto: Ico

Pontianak, BerkatnewsTV. Nasib guru honor kembali diperjuangkan. Kali ini datang dari mahasiswa yang tergabung dalam Imakipsi saat menyampaikan tuntutannya di Bundaran Digulis.

Ada empat tuntutan yang diperjuangkan Imakipsi antara lain

1. Menuntut revisi ulang atau judicial review terhadap UU nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara.

2. Menuntut pemerintah untuk stop moratorium PNS oleh Men-PAN RB.

3. Menuntut pemerintah untuk mengukuhkan para guru honorer K2 menjadi guru PNS/guru tetap. Sehingga para guru tersebut bisa mengikuti program sertifikasi dan mendapatkan tunjangan profesi serta tunjangan-tunjangan lainnya.

4. Menuntut pemerintah provinsi dan pemerintah kota/kabupaten agar memberikan tunjangan-tunjangan atau program yang dapat memberikan kesejahteraan bagi guru.

“Dalam realitas kehidupan kita sehari-hari, kita sering menjumpai kalangan guru, terutama guru honorer yang mengalami kesulitan dalam hal ekonomi,” jelas Koordinator aksi yang juga merupakan mahasiswa FKIP Universitas Cenderawasih, Nomensen Bleskadit.

Hal ini karena pada umumnya guru honorer digaji di bawah upah minimum regional (UMR). Malahan ada beberapa daerah yang hanya memberikan gaji kepada guru honorer yaitu Rp400 ribu per bulan.

Bayangkan dengan gaji yang sebegitu kecil mereka dituntut untuk bekerja secara optimal dan mampu menghasilakan lulusan-lulusan sekolah yang berkualitas, dan hal ini merupakan sebuah ironi.

“Yang menjadi penyebab masih adanya guru yang belum sejahtera salah satunya karena adanya moratorium PNS guru sejak tahun 2014 hingga tahun 2019. Kebutuhan guru dilapangan sebetulnya sudah terpenuhi, namun guru honorer pun banyak sekali,” lanjutnya.

Pemerintah dinilai dengan seenaknya hanya mempekerjakan para guru honorer di sekolah negeri, namun tidak mau membayar dengan uang negara.

“Karena gaji guru honorer hanya bersumber dari dana BOS yang dibatasi maksimal 20%. Bayangkan, kebutuhan guru di sekolah terpenuhi, namun pemerintah tidak perlu mengeluarkan uang dari APBN,” tegasnya.(ico)