Pontianak, BerkatnewsTV. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyiapkan surat suara jenis braile yang digunakan untuk pemilih penyandang disabilitas khususnya tuna netra.
Menurut Ketua KPU Kubu Raya, Ramdan, surat suara braile ini hanya untuk pemilu presiden dan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
“Jadi, alat bantu braile ini digunakan bagi pemilih penyandang disabilitas tuna netra hanya disediakan untuk surat suara pilpres dan DPD,” kata Ketua Ramdan kepada BerkatnewsTV, belum lama ini.
Sementara tiga surat suara lainnya yakni DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten tidak ada. Artinya tetap menggunakan surat suara sama yang lain. Sebab sudah ditentukan dari KPU RI.
“Hanya si penyandang tuna netra ini boleh didampingi oleh petugas KPPS atau keluarga pada saat mencoblos. Yang penting ada permintaan dari si pemilih. Dan si pedampingnya itu wajib merahasiakan atas pilihan yang bersangkutan,” terangnya.
Hal ini dikatakan Ramdan telah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 356.
Diberitakan sebelumnya, bahwa total penyandang disabilitas yang terdaftar dalam DPTHP KPU Kalbar sebanyak 9.388 pemilih.
Terdiri dari tuna grahita 1.321 pemilih, tuna daksa 2.684 pemilih, tuna netra 1.671 pemilih, tuna rungu/wicara 1.942 pemilih dan disabilitas lainnya 1.770 pemilih.(rob)