Warga Bayar Rp250 Ribu Buat Sertifikat PTSL

Ratusan warga Kubu Raya menerima sertifikat program PTSL di aula Kantor Bupati Kubu Raya. Foto: Ist

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Ratusan warga Kubu Raya mengaku lega tanah yang didiaminya puluhan tahun akhirnya telah memiliki tanda legalitas berupa sertifikat yang dibagikan pada Rabu (13/2) kemarin.

“Alhamdullilah senang dan lega, sudah 80 tahun saya miliki tanah ini sejak orang tua masih hidup akhirnya sudah bisa bersertifikat,” kata Martalam (82) warga Desa Kuala Mandor A Kecamatan Kuala Mandor B.

Tanah yang disertifikatkan itu seluas 3 ribu meter persegi yang menjadi tempat tinggalnya.

Ia akui biaya yang harus dikeluarkan Rp250 ribu digunakan untuk biaya pengukuran. “Sudah saya lunaskan. Tidak sulit sih urusnya,” ucapnya.

Nada yang sama dilontarkan Tina yang telah memiliki tanah sejak lima tahun lalu berlokasi di Sui Adong Desa Kuala Dua Kecamatan Sui Raya.

“Kalau biayanya kalau tidak salah Rp150 ribu. Tapi ada juga diminta lagi Rp1 juta. Padahal katanya gratis,” tuturnya.

Ia pun berencana akan menggunakan sertifikat itu untuk modal usaha yang dijamin ke pihak bank.

“Ada rencana untuk itu. Tapi tetap saya jaga lah karena soal tanah ini kan ndk bisa main-main,” tuturnya.

Bupati Kubu Raya, Rusman Ali meminta agar masyarakat menjaga tanahnya setelah mendapatkan sertifikat.

“Saya minta buat patoknya. Dijaga baik-baik. Dikelola dan ditanami. Jangan sampai menjadi tanah terlantar yang akhirnya diklaim orang lain,” ia mengingatkan.

Menurut Rusman Ali jika ditanam dengan tanaman yang cepat menghasilkan maka akan dapat meningkatkan pendapatan ekonomi keluarga.

“Sehingga dapat menekan angka kemiskinan di Kubu Raya,” ucapnya.

Rusman Ali juga meminta agar saat membuka ladang tidak dilakukan dengan cara membakar karena akan banyak yang dirugikan.

Kepala Kantor Pertanahan Kubu Raya, Sigit Wahyudi mengatakan sertifikat yang dibagikan itu merupakan program PTSL tahun 2018.

“Total tahun 2018 sebanyak 25.100. Semuanya sudah selesai sesuai target,” jelasnya.

Ia jelaskan masyarakat bisa mendaftarkannye melalui desa masing-masing untuk mendapatkan sertifikat melalui program PTSL.

“Sebab di tahun 2019 ini kita di Kubu Raya mendapat jatah sebanyak 20.800 persil,” pungkasnya.(rob)