loading=

Tersangka Narkoba Ditangkap di Dua Tempat

Tersangka narkoba yang ditangkap Sat Narkoba Polres Singkawang. Foto: Mizar

Singkawang, BerkatnewsTV. Polres Singkawang membekuk tiga tersangka narkoba di dua tempat berbeda dalam sehari pada Kamis (14/2).

Lokasi pertama di Jalan Pramuka Kelurahan Condong Kecamatan Singkawang hasil patroli Tim Merpati. Di sini anggota mengamankan pasangan suami istri (pasutri) kedapatan membawa narkotika jenis sabu sedang mabuk.

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 10 bungkus klip sabu yang disimpan dalam dompet,” kata Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi.

Sementara di lokasi kedua, tim berhasil mengamankan AZ di sebuah bengkel di Jalan Siaga Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah.

AZ diduga kuat bandar narkoba yang kerap beroperasi di seputaran Kecamatan Singkawang Tengah.

“Dari penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti 3 paket ukuran sedang jenis sabu, 4 paket kecil, uang tunai Rp235 ribu dan 2 buah ponsel,” jelasnya.

Dikatakan Kapolres, para tersangka akan dijerat pasal 114 atau 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup atau mati.(mzr)