Singkwang, BerkatnewsTV. Jajaran Sat Narkoba Polres Singkawang menggerebek sebuah rumah di Jalan Karya Bhakti Kelurahan Pamilang Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang, Selasa (12/2) malam.
Dari penggrebekan itu, polisi mengamankan tersangka JANI beserta barang bukti berupa sabu 7 plastik klip sabu, uang diduga hasil penjualan Rp9.176.000, 1 buah air softgun beserta amunisinya.
“Tidak hanya itu. Kita juga mengamankan 1 buah Bong. Skil Timbangan, dan di temukan 1 kantong plastik yang yang terbakar di duga hasil penjualan. Rp. 13.000.000,” ungkap Kapolres Singkawang AKBP Raymond M Masengi, Rabu (13/2).
Penggrebekan tersangka JANI berdasarkan laporan masyarakat melalui akun facebook di mana di rumah tersangka sering di lakukan transaksi narkoba.
“Sat narkoba langsung melakukan pengintaian. Saat penggrebekan tersangka sedang tidur di kamar yang terpaksa didobrak pintunya. Penggrebekan juga disaksikan Ketua RT,” tuturnya.
Namun saat hendak dibawa ke Mapolres Singkawang, tiba-tiba tangis anak tersangka pecah yang terkejut orang tuanya menjadi pengedar narkoba.
Cukup lama Ketua RT dan anggota membujuk sang anak merelakan orang tuanya digelandang ke Mapolres Singkawang. Hingga akhirnya dapat menerima.
“Tersangka diancam pasal 114 atau 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tambah Kapolres.(mzr)