Sanggau, BerkatnewsTV. Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kapuas menertibkan 95 Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk yang diduga pemasangannya menyalahi aturan.
“Kita libatkan Sat Pol PP dan Polsek Kapuas. Kegiatan penertiban kami laksanakan mulai dari Batas Kota arah Kompi Senapan B Bunut sampai ke arah Tanjung Kapuas, khususnya Jalan protokol/utama dalam Kota Sanggau,” kata Anggota Panwascam Kapuas Steven Selanno ditemui wartawan, Sabtu (9/2).
Ia sebutkan Panwascam Kapuas beserta Sat Pol PP memfokuskan penertiban APK yang terletak/terpasang di luar zona pemasangan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sanggau.
Ia pastikan penertiban akan terus dilakukan dan diharapkan kepada peserta Pemilu untuk dapat lebih memahami aturan/regulasi yang ada.
“Kami mengimbau peserta Pemilu taat aturan, jangan sampai pemasangan APK membuat kota kumuh. Ada aturan pemasangan yang harus ditaati,” imbaunya.
Sementara itu, Kapolsek Kapuas IPTU Sri Mulyono melalui Kanit bhimmas Aiptu Samsul Bhari yang ikut dalam penertiban mengajak masyarakat khusuanya peserta Pemilu tidak melakukan pemasangan APK di lokasi yang bukan tempatnya.
“Ini kota kita, harus kita jaga keindahannya, kalau dilasangan sembarangan kesannya kumuh, oleh kareannya saya mengimbau jangan dipasangan ditempat – tempat yang bukan lokasi,” ajak dia.(dra)