Sanggau, BerkatnewsTV. Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau M. Idris F Sihite mengakui bahwa buronan kasus alat kesehatan RSUD Sanggau tahun anggaran 2014 Hari Liewarnata alias Apin, cukup licik sehingga petugas sempat mengalami kesulitan menangkap pengusaha asal Pontianak ini.
“Dia berkali – kali mengelabui Kasi Pidsus untuk dieksekusi. Banyak sekali alasannya. Mulai alasan kesehatan, karena putusan kasasi tidak memuat perintah penahanan, tidak mendapatkan salinan lengkap, tapi itulah alasan-alasan terpidana korupsi padahal tidak seperti itu,” kata Kajari dihubungi, Kamis (7/2).
Jika putusan kasasi, jelas Kajari, tidak menghalangi eksekusi, meskipun terpidana mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Saat ditangkap, Apin kata Kajari tidak melakukan perlawanan.
“Mungkin perlawanan secara fisik dia tidak sangguplah ya, tapi dia berusaha melakukan sejumlah caralah tanpa saya sebut seperti apalah ya, karena tim yang turun sebelumnya memang sudah memahamilah sehingga relatif tidak ada perlawananlah dan kamipun sudah berkoordinasi dengan pihak apartemen sehingga tidak terlalu heboh,” ungkap Kajari.
Pada saat penangkapan, tim dari Kejaksaan Negeri Sanggau berjumlah tiga orang yaitu Kajari, Kasi Pidum dan satu orang anggota Pidsus serta delapan orang dari intelijen Kejaksaan Agung dan tim center. Untuk penangkapan, dilakukan pada saat terpidana sedang sendirian di dalam kamar.
“Kita usahakan pada waktu penangkapan dia sendirilah, karena beberapa orang juga di dalam tapi pada saat penangkapan tentu kita mencari momentum yang pas. Saya dari Senin kemaren sudah melakukan pemantauan. Kemana pergerakannya, naik mobil apa dan nelpon siapa pun sudah kita deteksi,” pungkas Kajari.
Terpidana, tambahnya, sudah mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,7 Milyar lebih. Atas keberhasilan penangkapan buronannya, Kejaksaan Negeri Sanggau tidak lagi memiliki tunggakan perkara tahun 2018.
“Tidak ada utang lagi kita,” tutur Kajari.
Diberitakan sebelumnya, Apin ditangkap di Apartemen Central Park Adaline Tanjung Duren Selatan Grodol Petamburan Jakarta Barat pada Rabu (6/2) siang.
Penangkapan tersebut Berdasarkan Putusan MA RI Nomor 1218 K/Pid.Sus/2018. Apin dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, subsidair 6 (enam) bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar.(dra)