Pontianak, BerkatnewsTV. Masa kampanye yang berakhir pada 13 April 2019 maka memasuki tahapan masa tenang selama 3 hari yang dimulai 14,15 dan 16 April 2019.
KPU pun melarang peserta pemilu untuk melakukan kampanye dalam bentuk apapun di masa tenang.
“Penting diingatkan kembali, mengingat dulu pada pilwako Singkawang 2017 ada salah satu calon yang melakukan kampanye di masa tenang yang diproses hingga dilakukan vonis,” jelas Ketua KPU Kalbar, Ramdan, Kamis (7/2).
Kasus tersebut menjadi proses pembelajaran yang harus diketahui oleh masyarakat maka perlu dilakukan sosialisasi terkait hal tersebut.
“Maka kami berharap kalaupun ada pendukung tim kampanye dan sebagainya untuk melakukan kampanye maka lakukanlah sesuai jadwal yang sudah ditetapkan,” imbaunya.
Hal itu disampaikan Ramdan pada acara sosialisasi persiapan menjelang 70 hari pelaksanaan pemilu tahun 2019.
KPU mengundang berbagai pihak, elemen dan pemerintah yang berkaitan dengan proses penyelenggaraan terutama terkait dengan data pemilih.
Sehingga bisa menyampaikan kebawah terkait dengan pemilih yang harus difasilitasi pemilihannya dan sebelumnya KPU kota maupun kabupaten sudah melakukannya.
Pertemuan ini juga bertujuan mempertegas kembali kepada stakeholder terkait bahwa KPU perlu dukungan berkaitan dengan pemilih yang mungkin menggunakan DPTb.(ico)