ASN Nikah Siri Bakal Hadapi Sanksi

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sintang, Yustinus

Sintang, BerkatnewsTV. Sanksi tegas bagi ASN guru apabila ditemukan kebenaran status pernikahanya secara siri,hal ini ditegaskan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sintang Yustinus pada media ini belum lama ini di Sintang.

Sekretaris Disdikbud Sintang, Yustinus, bahwa nikah siri di dalam aturan sebagai ASN tidak diperbolehkan. namun sejauh ini pihaknya belum mendapat laporan tertulis terkait hal itu.

“Kami memang belum dapat laporan secara tertulis, tapi secara lisan sudah. Kemarin saya sudah intruksikan ke bidang PTK untuk kroscek langsung kebenarannya, dan jika memang benar adanya maka akan kami beri sanksi,” ujarnya.

Ia mengatakan, kalau memang sudah mendapat laporan tertulis dari pihak guru atau sekolah terkait hal itu. Pihaknya akan langsung melakukan proses. Dimana guru yang bersangkutan akan diberikan sanksi.

“Pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sintang lah yang nanti akan memberikan sanksi oknum yang bersangkutan,” jelasnya.

Kaitan hal itu pihak BKPSDM Sintang, Palentinus yang dhubungi media ini senada menjelaskan bahwa sejauh ini belum ada laporan masuk kaitan hal itu, Namun yang pastinya pihaknya akan mengambil tindakan jika sudah ada laporan masuk.

“Akan kita panggil yang bersangkutan nantinya, untuk dimintai keterangan kalau sudah ada laporannya masuk,” terangnya.

Terkait sanksi yang bakal diberikan , Palentinus belum bisa menjabarkannya, karena harus melihat perkaranya terlebih dulu agar bisa ditelaah dan diambil kesimpulan sejauh mana keterangan dari oknum yang bersangkutan.

“Kita tidak bisa sembarangan memberikan sanksi. Kita harus dapat keterangan dulu dari yang bersangkutan. Setelah itu baru kita bisa mengambil keputusan,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa Kepala SMP Negeri 1 Tebelian, Endang Purwantini menyampaikan perihal nikah siri tersebut saat Rapat Koordinasi Kepala Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kabupaten Sintang, di Balai Pegodai, Selasa (29/1).

“Ada guru dan ASN yang melakukan nikah siri. Mohon penjelasan terhadap kasus seperti ini,” ujar Endang bertanya kepada Askiman.

Mendapat pertanyaan itu, Askiman langsung memberikan jawaban, dengan tegas dikatakannya bahwa pernikahan siri bagi ASN tidak boleh dilakukan.

“Laporkan saja ke Disdikbud dan pengawas sekolah kalau memang itu benar adanya,” jelas Askiman.(sus)