Pontianak, BerkatnewsTV. Setelah melakukan apel pasukan Liong Kapuas 2019, Polda Kalbar langsung melakukan pemusnahan barang bukti narkoba di Alun Alun Kapuas, Senin (4/2)
Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan seberat kurang lebih 3 kg yang masing-masing terdiri dari 1.867,36 gram sabu dan 1.555 gram ganja.
Kapolda Kalbar mengatakan pemusnahan narkoba ini merupakan tindak lanjut press conference pengungkapan tindak pidana narkoba yang diselenggarakan pada 21 Januari 2019 di Balai Kemitraan Mapolda Kalbar, kemarin.
Dalam pengungkapan tersebut, Polda Kalbar mengamankan tujuh orang tersangka (lima pria dan dua wanita), dimana dari mereka terdapat satu pasangan suami istri.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan dalam upaya untuk menyelamatkan generasi bangsa.
“Jika kita asumsikan, satu gram sabu dapat digunakan untuk delapan orang, dan estimasi harga nya sekitar 1,6 juta. Maka dari 1867 gram, kita dapat menyelamatkan sebanyak 14.939 orang calon pengguna sabu,” jelas Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono.
Selain itu, peredaran narkoba ini dapat menghilangkan satu generasi dibawah.
“Untuk itu, kita semua bersama-sama memusnahkan barang haram ini sehingga ke depan kita berharap zero narkoba di Kalimantan Barat,” pungkasnya. (ico)













