Ketapang, BerkatnewsTV. Demi menghidupi tiga anak kandungnya, seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Ketapang nekat berbisnis narkoba jenis sabu.
Janda berinisial L 36 tahun ini ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang.
Ada pun lokasi tempat kejadian perkara itu di Indotani Dalam, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang.
Dari tangan tersangka terdapat sejumlah barang bukti. Di antaranya, 10 paket kristal putih yang diduga sabu, 1 buah timbangan elektrik warna hitam, uang pecahan Rp. 1.000.000,- terdiri dari pecahan Rp. 100.000,- 1 bungkus kantong plastik klip kosong.
Pasal yang dilanggar tersangka adalah Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat ( 1 ) Huruf a , UU NO 35/2009.
Kepala Polda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono yang mendapat laporan dari Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat menjelaskan kronologi penangkapan kasus narkoba jenis sabu yang dilakukan emak-emak itu.
Berawal dari laporan anggota Mapolsek Sungai Melayu Rayak mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah atas aktivitas yang dilakukan tersangka.
Yang isinya adalah ada seorang wanita berisial L di lokasi Indotani Dalam, menyimpan atau membawa barang yang diduga narkoba jenis Sabu.
Kemudian anggota Mapolsek Sungai Melayu Rayak bersama anggota Mapolsek Matan Hilir Selatan melakukan penyelidikan. Dan kemudian anggota Mapolsek Sungai Melayu Rayak beserta anggota Mapolsek Matan Hilir Selatan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang pada saat ditangkap sedang berada di dalam kamar.
Lalu kemudian anggota melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian dan barang bawaan lainnya milik tersangka.
“Dan didapatkan 10 kantong plastik klip bening yang berisi serbuk/kristal warna putih yang diduga sabu. Tersangka menyembunyikanya di karung beras,” tuturnya.
Kapolda prihatin ternyata narkoba telah merambah hingga pelosok desa. Maka Kapolda mengintruksikan
1. Keberadaan Pos Kamling yang diawaki dan dilengkapi dengan personel yang mumpuni dan sarana prasarana yang memadai di setiap desa.
2. Penerapan Pola Siskamling yang modern di setiap desa.
3. Membangun sinergitas Polri dengan perangkat desa dalam kebersamaan penyelesaian masalah-masalah sosial.
4. Menjaga dan menegakkan aturan hukum dalam pengelolaan lingkungan hidup dari pencemaran terhadap air, udara, tanah, limbah dan sungai.
5. Melakukan deteksi diri terhadap lokasi- lokasi yang rawan bencana alam dan upaya-upaya penyelamatan diri dan evakuasi korban.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat SIK MH, menjelaskan rencana tindak lanjut atas kasus ibu rumah tangga berbisnis narkoba jenis sabu itu berbagai langkah sudah dilakukan.
“Membuat laporan polisi. Melakukan gelar perkara, kirim uji barang bukti ke BPOM Pontianak, penahanan terhadap tersangka. Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi serta pengembangan. Melengkapi berkas perkara,” ujar.(AKP Cucu S)