Sanggau, BerkatnewsTV. Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong pada Rabu (30/1) siang melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkoba, minuman keras dan bahan pangan.
Barang bukti tersebut yaitu 138,13 gram sabu yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air. Selain itu, ikut dimusnahkan juga 54 butir obat terlarang jenis ekstasi dan erimin five, serta satu kotak produk olahan ayam dengan cara dibakar. Kemudian dimusnahkan juga 310 liter arak putih dengan cara dilarung ke dalam tanah yang sudah diberi lobang.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Akhwan Annas usai pemusnahan kepada wartawan menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil dari 19 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Ini barang bukti dari 19 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, yang kami musnahkan ini barang bukti yang disisihkan untuk bukti waktu dipersidangan,” kata Akwan Annas.
Akwan menyampaikan, 19 perkara ini dilakukan oleh 17 terdakwa, 14 orang diantaranya terlibat perkara narkoba. Perkara-perkara tersebut, diungkapkan Akwan, sebagian besar lokasi kasusnya diwilayah perbatasan.
“Karena sebagian kasus narkotika itu terjadinya di perbatasan, kami ingin semua pihak komit untuk sama-sama memberantas narkoba ini. Makanya pemusnahan ini kami gelar ditempat terbuka supaya memberikan efek jera,” harapnya.
Akwan menyebutkan, perkara narkoba yang ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong melonjak signifikan. Dikatakan, hampir 70 persen perkara diwilayah kerja Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong didominasi kasus narkoba.
“Tahun 2018 lalu dari Januari sampai Desember itu 70 perkara didominasi kasus sabu. Artinya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba diwilayah ini cukup memprihatinkan,” tuturnya.(dra)