Sekadau, BerkatnewsTV. Sejumlah perusahaan sawit di Kabupaten Sekadau diduga tidak membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Ini jelas sangat berdampak terhadap pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sekadau.
Ditengarai, yang tidak membayar BPHTB itu yakni perusahaan yang telah takeover alias pindah tangan atau dijual ke pemilik baru.
“Sudah berulang kali perusahaan melakukan penimbunan sawit namun pemda tidak juga melakukan penarikan BPHTB, ada apa dibalik itu,” tanya Ketua Fraksi Nasdem DPRD Sekadau Teguh Arif Hardianto.
Menurutnya, hal itu wajib hukumnya untuk ditindaklanjuti sehingga pemerintah daerah jangan hanya menerima masuknya perusahaan sawit saja sementara tidak menarik pajaknya.
Jika pun terjadi take over lanjut dia terhadap perusahaan sawit ke perusahaan sawit lainya itu bukan berarti perusahaan tersebut dalam kondisi tidak baik tetapi bisa jadi take over tersebut merupakan salah satu strategi untuk mengembangkan hasil produksinya dengan cara mengambil kebun lain.
“Karena untuk saat ini perusahaan sawit tidak dapat membuat izin baru karena sudah ada aturan dari RI-1 bahwa tidak ada penambahan izin baru bagi perusahaan kebun sawit. Sebab itu bagi perusahaan sawit yang akan mengembangkan produksinya dengan mengambil lahan perusahaan perkebunan sawit lainya (take over-red) artinya take over itu salah satu strategi pengembangan perusahaan sehingga kita sebagai pemerintah daerah wajib menarik PBHTB perusahaan tersebut,” tegasnya.
Pihak perusahaan sebut dia,yang melakukan take over tidak mengganti nama perusahaan yang dibelinya itu juga merupakan salah satu cara supaya tidak ditarik BPHTB.(yti)