Pontianak, BerkatnewsTV. Berdasarkan UU. No 24 tahun 2009 khususnya di pasal 24 huruf (c) bahwa jika mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan robek, rusak dan kusam dapat dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda Rp100 juta.
Penegasan itu disampaikan Kapolresta Pontianak Kombes Pol Muh Anwar Nasir diwawancarai saat ngopi bareng Polresta – Lintas Etnis, Jum’at (25/01).
Dalam kesempatan ngopi bareng lintas etnis ini, Kapolresta membagikan secara simbolis bendera merah putih kepada perwakilan etnis yang hadir.
“Tujuannya jelas, yaitu ingin membangkitkan kembali jiwa nasionalisme khususnya masyarakat Kota Pontianak dan Kubu Raya terhadap merah putih,” jelasnya.
Tentunya pembagian bendera ini untuk mengenang kembali momen nasionalisme dimana negara yang multi etnik disatukan dibawah merah putih.
“Sehingga perlu menjadikan momentum pembagian bendera ini sebagai perekat kembali semangat persatuan, kesatuan dan jangan sampai disepelekan,” lanjutnya.
Karena hal ini menurut Kapolresta kadang yang tidak disadari secara langsung oleh masyarakat dalam mengibarkan bendera merah putih.
Serta masih sering ditemukan adanya masyarakat yang mengibarkan bendera yang biasanya kusam dan tak layak untuk dikibarkan.
“Dengan momentum ini, jiwa nasionalisme kita muncul, insyaallah sekat-sekat yang ada menjadi hilang dan merekat kembali persaudaraan kita,” tukasnya.(ico)