Sanggau, BerkatnewsTV. Polsek Kapuas mengungkap penipuan dan perjudian jenis togel. Kapolsek Kapuas, IPTU Sri Mulyono membenarkan pengungkapan tersebut.
“Iya memang kita ada mengungkap dua kasus. Alhamdulillah berkat profesionalitas anggota dalam empat hari ke dua perkara tersebut mampu kita ungkap,” katanya, Kamis (24/1).
Untuk kasus penipuan, terlapor berinisial HM (33) warga Dusun Bongo Kasuel Desa Ambarang Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak.
HM diamankan pada Kamis (24/1) sekira pukul 01.00 Wib di kediamannya lantaran melakukan dugaan penipuan dan penggelapan satu unit motor KB 6775 DR terhadap dealer motor Naffa Motor.
Modusnya berpura-pura membeli dengan alasan mengecek mesin kendaraan ke bengkel. Namun hingga sore tak kunjung kembali ke dealer. Sehingga pelapor mengadu ke Polsek Kapuas.
“Penangkapan tethadap HM dilakukan bersama antara Polsek Kapuas dengan Sat Reskrim Polres Landak,” ungkap Kapolsek.
Sementara untuk kasus judi togel, polisi mengamankan tersangka Ag, Senin (21/1) di Dusun Sui Mawang Desa Sui Mawang Kecamatan Kapuas.
“Ag ditangkap saat sedang merekap judi togel beserta barang bukti uang Rp340.000, 1 buah buku warna coklat yang berisikan tulisan rekapan judi jenis togel, 10 lembar kertas tulisan rekapan pemasangan judi jenis togel, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam, 2 buah pulpen warna hitam dan 1 buah tas warna hitam,” beber Kapolsek.
Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan panjutan di Polsek Kapuas. (dra)