Tiga Koruptor Proyek Jalan Bonti Sanggau Divonis Penjara

Seorang terdakwa yang sedang menjalani sidang di PN Pontianak dengan agenda putusan majelis hakim. Foto: ist

Sanggau, BerkatnewsTV. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak
memvonis hukuman penjara kepada tiga terdakwa korupsi proyek jalan Bonti-Bantai Kecamatan Bonti Kabupaten Sanggau.

Tiga hakim yang memimpin sidang yang digelar Selasa (22/1) siang itu yakni Udjianti,SH.MH, Mardiantos, SH.M.Kn dan Budi Kuswanto, SH.MH.

Menariknya, salah satu yang didakwa bersalah oleh majelis hakim yakni ARS Kepala Bidang pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sanggau.

Dalam putusannya, oknum ASN ini divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Atas putusan tersebut terdakwa ARS menerima, sedangkan dari JPU pikir-pikir,” tegas Kepala Kejari Sanggau, Idris F. Sihite saat konfrensi pers di Aula Kejari Sanggau, Rabu (23/01) sore.

Majelis Hakim PN Pontianak juga memvonis terdakwa SBR selaku pemilik perusahaan 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan dengan uang pengganti Rp52 juta.

Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada As selaku pelaksana proyek yakni 1 tahun enam bulan denda Rp50 juta subsider 1 bulan dengan uang pengganti Rp361 juta.

“Terdakwa dan JPU sama-sama pikir-pikir menanggapi putusan tersebut,” tambah Idris.

Diberitakan sebelumnya, ARS, SBR dan As ditangkap pihak Kejari Sanggau lantaran terlibat kasus korupsi proyek pekerjaan jalan Bonti-Bantai Kecamatan Bonti Kabupaten Sanggau tahun 2016 dengan pagu Rp2.765.581.000.

Akibat perbuatan para terdakwa negara dirugikan sekitar Rp400 juta. Kejari Sanggau pun menyatakan kerugian negara akhirnya dapat dikembalikan 100 persen.(dra)