Kubu Raya, BerkatnewsTV. Seorang pengusaha berinisial W yang merupakan warga Pontianak akan diperiksa lantaran diduga terlibat dalam kasus penyelundupan 4.500 ikan arwana asal Papua yang berhasil digagalkan oleh Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan (KIPM) pada Minggu kemarin di Entikong.
“W ini merupakan penerima di sini. Maka akan kita lakukan pemeriksaan. Dia merupakan pemilik PT DK yang menerima ikan arwana yang akan diselundupkan itu,” tutur Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Pontianak, Miharjo ditemui BerkatnewsTV di ruang kerjanya, Kamis (17/1).
Selain penerima di Pontianak, disebutkan Miharjo, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan pengirim di Jakarta. Namun, pemilik perusahaan pengirim ini masih buron sedang dalam pengejaran.
“Termasuk pihak yang membeli di Malaysia sudah kita kantongi namanya. Kita sudah melakukan kerja sama dengan pihak Malaysia di sana. Semuanya masih terus kita dalami dan pengembangan,” terangnya.
Disebutkan Miharjo, ikan arwana itu masuk ke Kalbar melalui jalur udara yakni Bandara Supadio dengan dokumen dan surat menyurat resmi.
“Sehingga kita juga keluarkan dokumen untuk peredarannya di Kalbar karena awalnya hanya untuk peredaran di Kalbar,” ucapnya.
Namun setelah dicek di lapangan ternyata ikan arwana tersebut tidak beredar di Kalbar. Karena itulah tim intelijen pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan ditemukan fakta ikan tersebut akan diselundupkan ke Malaysia melalui PLBN Entikong menggunakan bis Eva
“Kecurigaan kita koq kenapa ada ikan arwana dari luar masuk Kalbar. Padahal Kalbar merupakan habitat arwana super red. Setelah dicek ternyata kecurigaan kita benar. Si W ini akan mengirimkannya ke Malaysia,” ujarnya.
Disebutkan Miharjo, kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp2,25 miliar. Ancaman hukumannya untuk pelaku yakni UU RI Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp150 juta.(rob)