loading=

Lima Tahun Pajak dan Retribusi Kubu Raya Meningkat

Kepala BPPRD Kubu Raya saat meninjau aktifitas galian C dalam rangka penarikan pajak mineral bukan logam dan batuan. Foto: ist

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Dalam kurun waktu lima tahun di era pemerintahan Rusman Ali – Hermanus Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi daerah alami peningkatan cukup signifikan.

Dimana tahun 2014 sebesar Rp82,9 miliar, tahun 2015 senilai Rp60,2 miliar, tahun 2016 sebesar Rp74,2 miliar, tahun 2017 sebesar Rp124,6 miliar dan di tahun 2018 sebesar Rp142,9 miliar.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kubu Raya, Supriaji membagi pendapatan daerah itu menjadi dua sektor yakni pajak dan retribusi.

“Untuk pajak daerah dari 2014-2018 signifikan kenaikannya. Di tahun 2014 Rp65,6 miliar, tahun 2015 sebesar Rp54,2 miliar, tahun 2016 sebesar Rp67,6 miliar, tahun 2017 sebesar Rp113,6 miliar dan di tahun 2018 meningkat hingga Rp133,5 miliar,” ungkapnya.

Pajak daerah ini ia sebutkan terdiri dari 11 komponen yakni pajak hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parkir, air tanah, walet, PBB dan BPHTB.

Sedangkan sektor retribusi daerah dari tahun 2014 hingga 2018 alami penurunan. Di tahun 2014 sebesar Rp17,3 miliar, tahun 2015 Rp5,9 miliar, tahun 2016 sebesar Rp6,6 miliar, tahun 2017 Rp10,9 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp9,3 miliar.

“Sektor retribusi ini diperoleh dari retribusi jasa umum, jasa umum dan perijinan tertentu. Terbesar dari retribusi perijinan tertentu dari pengurusan IMB,” ucapnya.

Dikatakan Supriaji kenaikan pajak dan retribusi daerah ini secara umum adanya upaya dari semua pihak untuk mendukung peningkatan PAD.

“Namun, bagi yang belum alami peningkatan kami terus berupaya melakukan berbagai terobosan agar ini bisa terus meningkat. Salah satunya kami bekerja sama dengan BUMDes kedepannya,” paparnya.(rob)