Kubu Raya, BerkatnewsTV. 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kubu Raya yang telah dipecat karena tersandung kasus korupsi dinyatakan tidak lagi menerima hak-haknya seperti gaji, tunjangan maupun uang pensiun.
“Mereka sudah dipecat TMT bulan Desember 2018 lalu. Maka otomatis 1 Januari 2019 tidak lagi menerima hak-haknya. Kecuali Taspen akan dibayarkan yang nilainya dihitung selama dia menjadi PNS,” kata Kepala BKPSDM Kubu Raya, Kusyadi akhir minggu kemarin.
Pemecatan 11 ASN ini menindak lanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, MenPAN dan RB serta Kepala BKN yang ditanda tangani waktu lalu. Dimana ASN yang pernah dan sedang dalam proses kasus hukum korupsi maka dipecat terhitung Desember 2018.
11 ASN itu tersebar di 7 SKPD antara lain Dinas Pendidikan 1 orang, Dinas Kesehatan 3 orang, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata 1 orang. Dinas Pertanian 2 orang, Dinas Kominfo 1 orang, Diskop, UM dan Perindag 1 orang serta Dinas Perikanan 2 orang.
“Jadi semuanya sudah kita tindak lanjuti. Putusan pengadilannya sudah inkrah. Dengan hukuman bervariasi 1 sampai 2 tahun,” ucapnya.
Kusyadi menyatakan setelah dipecatnya 11 ASN itu maka tidak ada lagi ASN di Kubu Raya yang terancam dipecat karena korupsi. Namun ia berharap, ini merupakan yang terakhir kali. Tidak ada lagi kedepan ASN yang tersandung kasus korupsi sehingga harus menghadapi pemecatan.
“Kita berharap ini yang terakhir kali kedepan jangan sampai ada lagi,” harapnya.(rob)