Pontianak, BerkatnewsTV. Keberhasilan jajaran Polda Kalbar mengungkap prostitusi online di Pontianak Jumat (11/1) berkat anggota yang melakukan “undercover” atau penyamaran rahasia selama di lapangan setelah adanya laporan dari masyarakat.
“Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, kita melakukan penyelidikan di lapangan. Anggota kita melakukan undercover,” kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kalbar, AKBP Ongky Isgunawan.
Anggota Subdit IV yang melakukan undercover berpura-pura melakukan transaksi dengan seorang mucikari berinisial SA melalui media online.
Transaksi dan lokasi pun disepakati. Dengan nilai nominal Rp3 juta bertemu di Hotel Avara Jalan Gajahmada.
“Sekira hari Jumat (11/1) jam 19.40 wib anggota yang undercover transaksi dengan tersangka mucikari SA di kamar 308 lantai 3 Hotel Avara. Dan uang diambil oleh tersangka sejumlah Rp3 juta,” tuturnya.
Setelah menerima uang Rp3 juta, tersangka mucikari SA menunggu di lantai 4 di Lounge The Roof Hotel Avara. Selang beberapa lama kemudian saksi LK masuk ke kamar 308 dan saksi SSA ke kamar 306 seperti yang dipesan anggota yang melakukan undercover.
Saat itu lah anggota langsung mengamankan saksi LK dan SSA di kamarnya masing-masing. Anggota kemudian naik ke lantai 4 mengamankan tersangka SA yang sedang duduk asik menunggu.
“Barang bukti yang diamankan uang Rp3 juta, 1 bungkus kondom dari saksi LK dan tiga unit ponsel milik tersangka dan korban,” tambah Ongky.
Tersangka SA yang berperan sebagai mucikari diketahui wanita berstatus sebagai mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Pontianak. Ia warga Jalan Puskesmas Pal 3 Sui Jawi Dalam Pontianak Kota.
Dikatakan Ongky pengungkapan kasus prostitusi online ini berkat adanya laporan dari masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian.
“Tersangka akan dikenai pasal 296 KUHP tentang mucikari dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara,” pungkasnya.(rob)