Kepala Disdikbud: Sanksi Kepsek SDLB 25 Sintang Kewenangan Provinsi

Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Sintang, pada Jumat (21/12) lalu disaksikan Kepsek SDLB Negeri 25 yang ditetapkan tersangka dalam kasus tipikor dengan kerugian Rp300 juta. Foto: Susi

Sintang, BerkatnewsTV. Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sintang, Lindra Azmar, mengatakan bahwa SDLB itu merupakan kewenangan provinsi sama dengan SMA sederajat.

“Kita tidak punya tanggung jawab untuk memberikan sanksi atau lain sebagainya, karena bukan ranah kita,” ujarnya.

Hanya saja, kata dia pihaknya telah melaporkan dugaan Kepsek tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi Kalbar, agar dapat ditindaklanjuti.

“Kita sifatnya hanya membantu mengawasi untuk tingkat SMA dan SDLB. Jadi untuk kasusnya ini, provinsilah nanti yang punya kewenangan sepenuhnya,” pungkasnya.

Sementara, tersangka DI yang berusaha dikonfirmasi BerkatnewsTV enggan berkomentar lebih jauh. Ia hanya mengatakan bahwa ada yang melaporkan perihal kasus yang kini menimpanya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Syahnan Tanjung juga memberikan informasi terkait dugaan Tipikor itu masih terindikasi satu orang. Hanya saja saksi-saksi sudah ada 25 orang yang diperiksa, diantAaanya orang tua murid, guru-guru dan bendahara.(sus)