Kubu Raya, BerkatnewsTV. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kubu Raya telah menerbitkan sebanyak 2.700-an Kartu Identitas Anak (KIA) di tahun 2018 lalu.
“Itu yang terbaru pada bulan September. Sedangkan di tahun 2019 ini kami menargetkan sekitar 10 ribu KIA lagi,” ungkap Kepala Dinas Dukcapil Kubu Raya, Ardiansyah Rabu (9/1).
Ia sebutkan total sasaran anak di Kubu Raya yang mendapatkan Kartu Identitas Anak itu lebih dari 200 ribuan tersebar di 118 desa dan 9 kecamatan.
“Tentunya itu terpenuhi secara bertahap. Maka kami mengimbau kepada masyarakat untuk membuat KIA ini bagi anak yang berusia 0 – 17 tahun,” imbaunya.
Syaratnya dikatakan Ardiansyah tidak sulit yakni dengan melampirkan Kartu Keluarga (KK), KTP orang tua dan akta lahir anak tersebut.
KIA diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak. Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.
“KIA ini sebagai identitas anak tersebut ibarat KTP lah. Fungsinya nanti untuk salah satu syarat masuk sekolah tidak lagi pakai akta lahir. Selain itu juga untuk pendataan kita,” terangnya.
Untuk menyolisasikan ini dikatakan Ardiansyah, pihaknya menyasar seluruh sekolah-sekolah mulai dari TK, PAUD, SD, SMP hingga SLTA.(rob)