Selewengkan Gas Subsidi Terancam Pidana

Warga antri membeli gas LPG 3 Kg ketika Pertamina menggelar operasi pasar untuk mencukupkan kebutuham warga menghadapi hari Natal. Foto : Dok BerkatnewsTV

Sintang, BerkatnewsTV. Bila terbukti melakukan tindak pidana penimbunan gas subsidi bakal dibui hal tersebut ditegaskan Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Indra Asrianto pada media ini di sintang.

Dia menegaskan pelaku penimbunan gas subsidi bisa dipidana. Pelaku akan dikenakan Undang Undang tentang Minyak dan Gas (Migas) bila terbukti melakukan pelanggaran itu.

“Dalam Undang Undang Migas, barang siapa yang melakukan penimbunan dalam jumlah banyak untuk memperoleh keuntungan, dapat dipidana,” kata Indra.

Terkait dengan kelangkaan dan mahalnya gas melon di Sintang, Indra mengaku pihaknya sudah berkordinasi dengan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperas dan UKM (Disperindagkop) supaya pendistribusian sesuai aturan.

“Adapun hasil temuan hasil operasi Satgas Pangan belum lama ini, kami menindak lanjutinya dengan imbauan atau teguran. Karena, dugaan atau niat untuk memperoleh keuntungan sampai saat ini belum terdefinisi jelas, indikasi pasti ada. Semua mata kan melihat. Cuma pidana tentang migas berbeda dengan kasus lain. Selama masih bisa dicegah, masih bisa ditegur, kenapa tidak. Beda dengan narkoba yang sudah jelas dilarang,” katanya.

Meski demikian, kata Indra, pihaknya bersama Disperindagkop tetap mengawasi pendistribusian gas melon yang diperuntukan untuk masyarakat miskin.

Belum lama ini, Sales Eksekutif Elpiji Wilayah VI Herdianyah mengatakan, pasokan gas untuk Sintang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat jika peruntukannya tepat sasaran. Yang terjadi sekarang ini, elpiji 3 kilogram untuk masyarakat miskin, juga dinikmati oleh kalangan berduit.

“Gas subsidi 3 kilogram cukup bahkan berlebih kalau tepat sasaran,” kata Herdianyah.

Pernyataan itu bukannya tanpa alasan. Mengingat dalam sebulan, gas yang disuplai Pertamina untuk Sintang lebih dari 200.000 tabung atau kurang lebih 600 ton.

Sementara pemakaian normal untuk rumah tangga dalam sebulan sekitar 4 tabung, UMKM 9 tabung. Di Sintang ada 4 agen, 122 pangkalan. DO untuk agen jumlahnya berbeda-beda, suplai setiap harinya juga tidak sedikit.

Ia mengatakan, elpiji yang disalurkan berdasarkan permintaan yang diajukan kabupaten. Dalam hal ini, pihaknya hanya menyalurkan sesuai kuota yang sudah ditetapkan. Mengenai tingginya harga elpiji 3 kilogram saat ini, ia mensinyalir hal itu disebabkan ulah oknum pengecer untuk keuntungan pribadi.

“Pengecer yang membuat harga tinggi. Stok yang ada dikeluarkan sedikit-sedikit, dampaknya terjadi kelangkaan. Selain itu, banyak pemakai gas 3 kilogram bukan masyarakat yang seharusnya menerima susbsidi, Untuk mengatasi masalah ini harus saling berkoordinasi tak bisa jalan sendiri-sendiri,” tegasnya.

Herdianyah menegaskan, Pertamina tidak mengatur harga, pihaknya hanya menyalurkan saja. Pengawasan atau penertiban juga dilakukan pemerintah. Jika agen atau pangkalan terbukti menjual elpiji subsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), tentu ada sanksi dari Pertamina.

“Sanksi harus melihat dulu kesalahannya seperti apa, mulai dari teguran hingga skorsing,” ucapnya.(sus)