loading=

Warga Simpang Tanjung Minta Pembangunan Indomaret Dihentikan

Pembangunan Indomaret yang ditentang warga lantaran belum dilakukan sosialisasi. Foto: Abang Indra

Sanggau, BerkatnewsTV. Warga Simpang Tanjung Desa Binjai Kecamatan Tayan Hulu meminta pihak Indomaret menghentikan sementara pembangunan toko ritel modern itu dikarenakan tidak ada dilakukan sosialisasi.

“Kami sebagai warga dan pedagang kecil tidak pernah dimintai pendapat dan sosialisasi dari pihak Indomaret,” ujar salah satu warga Simpang Tanjung Supeno, Senin (7/1).

Dikatakan dia, mestinya pihak pengelola mapun pihak Indomaret harus bersosialisasi terlebih dahulu kepada warga dan pedagang kecil di sekitar lokasi pendirian Indomaret tersebut.

Untuk itu, ia meminta pihak desa dan kecamatan tidak memberikan rekomendasi terhadap pendirian Indomaret tersebut sampai ada kata sepakat dari warga dan pedagang sekitar.

“Kami minta pembangunan toko modern itu dihentikan sementara. Kami mau pihak pengelola atau pihak Indomaret datang untuk melakukan pertemuan dengan warga dan pedagang kecil,” pinta Supeno.

Ketua RT 01 Simpang Tanjung, Slamet mengaku pekerja di situ sudah mengisi buku tamu atau melapor. Dan memang dari pengakuan pekerja bangunan itu nantinya akan digunakan sebagai toko Indomaret.

“Saya juga sudah sampaikan kepada pekerja untuk menyampaikan ke pihak Indomaret agar melakukan sosialisasi ke warga,” pungkasnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Binjai, Heriyanto meminta pihak desa dan kecamatan tidak memberikan izin pendirian Indomaret tersebut sebelum mendapat persetujuan dari warga dan pedagang kecil.

“Keberadaan Indomaret maupun Alfamart memang membantu memudahkan masyarakat memperoleh atau membeli barang, tetapi jika tidak dikelola dengan baik atau dikontrol, waralaba itu akan menjamur dan mengeser pedagang kecil,” terang Heriyanto.

Ia tidak tahu seperti apa ketentuan dari pemerintah daerah ketika memberikan izin Indomaret maupun Alfamart masuk di Kabupaten Sanggau.

“Tapi sedikanya perlu ada larangan-larangan bagi pihak waralaba dalam mendirikan toko atau gerainya. Misalnya hanya boleh dua atau tiga di setiap kecamatan atau tidak boleh sampai ke dusun,” ujar Heriyanto.(dra)