Jakarta, BerkatnewsTV. Kementerian Dalam Negeri dengan Badan Koordinasi CSR Nasional (BKCN) melakukan kerja sama pengembangan daerah dan perdesaan melalui investasi dan CSR untuk bidang Energi Baru Terbarukan.
Penandatanganan kerjasama yang dilakukan Kamis (20/20) lalu ini diatur dalam PP Nomor 28 tahun 2018 tentang kerjasama pihak ketiga.
Sehingga kehadiran BKCN sebagai lembaga swasta untuk siap berkontribusi dengan program pemerintah sangat terbuka lebar.
“Saat ini kerjasama untuk melibatkan pihak ketiga sudah kuat dari segi regulasi, dan perjanjian kerjasama ini akan dikawal oleh komponen kementerian sampai ke daerah,” ungkap Nelson Simanjuntak Kepala Pusat Fasilitasi Kerjasama Kemendagri.
Ia sebutkan pengembangan energi alternative dari sumber energi baru terbarukan adalah salah satu program nawa cita pemerintah saat ini dengan konsep kedaulatan energi.
“Untuk menyukseskan program ketahanan energi nasional, harus sekarang kita beralih ke energi alternative seperti energi baru terbarukan baik dari tenaga surya maupun bauran energi lain”, tandas Dirjen Bina Bangda Kemendagri dalam workshop.(rls)