loading=

Wanita Residivis akan Edarkan Sabu 1,5 Ons. Satu Pelaku Masih Buron

AN beserta barang bukti yang dicokok Satuan Res Narkoba Polres Singkawang. AN merupakan residivis kambuhan dalam kasus yang sama. Foto Mizar

Singkawang, BerkatnewsTV. AN warga Jalan Kaliasin Dalam Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan tak berkutik saat dicokok Sat Narkoba Polres Singkawang.

Wanita yang diketahui ternyata residivis kambuhan ini ditangkap pada Rabu (19/12) lantaran terlibat kasus narkoba.

“Tersangka residivis dan baru beberapa bulan bebas dari Lapas Singkawang karena sering melakukan transaksi narkoba di Singkawang Barat dan Singkawang Selatan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Singkawang IPTU Robert Damanik, Kamis (20/12).

Pihaknya diakui Robert telah mendapat laporan AN masih sering melakukan aksinya. Penyelidikan pun dilakukan selama satu minggu.

“Usai melakukan lidik. Dan mendapat informasi yang akurat bahwa tersangka baru saja melakukan transaksi di wilayah hukum Singkawang Barat anggota langsung melakukan penangkapan yang sedang berada di rumahnya,” tuturnya.

Di saksikan para saksi dan Ketua RT lanjut Robert anggota langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dan di temukan barang bukti yang disimpan di meja rias miliknya.

“Dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti 1,5 ons sabu. 1 kantong klip besar berisi sabu. 5 kantong kecil berisi sabu. Uang tunai Rp3,5 juta. Alat timbang, 1 buah bong dan barang bukti lainnya.” terangnya.

Menurut tersangka AN, barang haram tersebut didapat dari temannya yang berada di Gg Abadi Kelurahan Pasiran kecamatan Singkawang Barat berinisial LK alias TK.

“Dari informasi tersebut. Sat narkoba langsung melakukan pengejaran terhadap LK alias TK. Namun tersangka LK alias TK berhasil melarikan diri sekarang masih buron,” tambah Robert. (mzr)