Kubu Raya, BerkatnewsTV. Kepala Dinas Dukcapil Kubu Raya, Ardiansyah menjelaskan 1.354 KTP elektronik yang dimusnahkan sudah invalid sejak tahun 2014.
“Invalid karena rusak atau biodatanya berubah. Nah yang awal itu kita minta aslinya dan ini yang kita musnahkan, setelah kita ganti dengan KTP-el yang benar,” jelasnya, Rabu (19/12).
Sementara untuk pencetakan massal dari tahun 2011-2013 memang belum ada pemusnahan.
“Setelah kita koordinasikan dengan pihak kecamatan, mereka mengatakan yang kurun waktu 2011-2013 itu sudah di desa dan telah disebarkan ke masyarakat,” terangnya.
Disebutkan Ardiansyah, pemusnahan berdasarkan surat edaran Kemendagri yang diterima Jumat lalu.
Ada 4 hal penting yang disampaikan, pertama melakukan pencatatan dan pemusnahan KTP El rusak atau invalid dalam proses pelayanan di wilayah kerja masing-masing.
kedua melakukan pengecekan terhadap KTP-el rusak atau invalid hasil cetakan masal tahun 2011-2013 di kelurahan, Kecamatan yang jika masih ditemukan rusak maka dicatat dan dimusnahkan.
Kemudian yang ketiga membuat berita acara setiap proses pemusnahan dan terakhir melakukan langkah-langkah pengamanan untuk tempat penyimpanan dokumen negara agar terhindar dari pencurian.(rob)













