Sintang, BerkatnewsTV. Dihadapan puluhan pengurus dan anggota Persatuan Pekerja Penambang Emas Sintang, Selasa (18/12), Bupati Sintang Jarot Winarno membeberkan aturan, dampak negatif PETI hingga upaya yang dilakukan.
“Jumat sore kemarin saya sudah bertemu Kapolda dan Gubernur Kalbar. Gubernur dengan tegas minta cepat memproses WPR. Kapolda tegas menyatakan improvisasi mengatasi masalah ini silakan tetapi penegakan hukum tetap jalan,” ungkapnya.
Jarot menyebutkan kondisi lahan dan sungai yang tercemar akibat PETI.
“Kalau kita naik pesawat, kita akan melihat banyak spot tanah yang putih bekas PETI. Di sungai juga banyak titik sumber air baku oleh PDAM. Yang selalu disalahkan adalah kadar merkuri di Sungai Melawi dan Sungai Kapuas sudah diatas ambang batas aman. Jadi air sungai ini disedot oleh PDAM kemudian dialirkan kepada 40 ribu konsumen PDAM di Sintang,” jelasnya.
Dikatakan Jarot saat ini Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) sedang mengembangkan sianida basah untuk menggantikan merkuri karena lebih murah dan efektif tidak berbahaya.
Saat ini Ijin Pertambangan Rakyat sudah menjadi kewenangan Gubernur bukan Bupati.
“Berdasarkan Perda RTER, maka WPR sebenarnya hanya boleh di Sepauk dan Ketungau Hulu. Tapi saya akan bantu dengan kebijakan Bupati Sintang agar WPR boleh di Kecamatan Sintang dan daerah lainnya. Kita akan berikan toleransi di sungai jika tidak menggunakan merkuri dan ada alat pengolahan khusus,” jelasnya.
Jarot tegaskan sungai harus zero merkuri, tidak ada manipulasi lingkungan dengan menggunakan alat berat, tidak menyentuh titik air baku PDAM, betul-betul untuk bertahan hidup, memperpertahankan konsep Sintang Lestari dan lingkungan dijaga, pembatasan jumlah mesin di yang beroperasi dan hanya untuk mencari makan, dan ada ijin oleh kepala desa.
“Boleh nambang tanpa merusak lingkungan, tidak dekat dengan fasilitas umum. Tidak membuat tebing longsor. Solusi ini akan kita bawa ke Kapolda dan Gubernur,” tambah Jarot.(sus)