Sanggau, BerkatnewsTV. Satu Anggota Polres Sanggau bernama Gabriel Bagino dengan pangkat Brigadir diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat.
Pemberhentian Gabriel dilakukan melalui upacara yang berlangsung di halaman Mapolres yang dipimpin langsung Kapolres Sanggau AKBP. Imam Riyadi dan disaksikan seluruh pejabat Polres Sanggau, Senin (17/12) siang.
Pemberhentian Gabriel berdasarkan keputusan Kapolda Kalbar dengan nomor KEP/737/XI/2018 terhitung 30 November 2018. Gabriel karena melanggar pasal 14 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah RI tahun 2003 tentang pelanggaran disiplin.
Gabriel kabarnya mangkir dari tugas selama setahun sejak dipindahkan dari Polres Sekadau.
Selain memberhentikan anggotanya, tiga anggota Polres Sanggau lainnya mendapatkan penghargaan dari Kapolda Kalbar.
Ketiga anggota itu adalah Brigpol Rudi, Bhabinkamtibmas Polsek Parindu, Bripka Anang Suwantoro, Bhabinkamtibmas Polsek Mukok dan Brigpol F. Cium, Bhabinkamtibmas Polsek Toba.
“Reward ini untuk mengingatkan kita semua agar mampu menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” tambah Kapolres. (dra)