Kubu Raya, BerkatnewsTV. Plt Kabid Laut dan Sungai Dishub Kubu Raya, Suryanto menyebutkan PT Inti Matan pihak perusahaan tongkang pengangkut bahan tambang bauksit yang menabrak dermaga telah bertanggung jawab.
Lokasinya di dermaga TR1 Desa Teluk Nangka Kecamatan Kubu.
“Mereka telah memperbaikinya lagi. Dan ditambah dengan penahan di bagian depan dermaga yaitu folder yang terbuat dari ban sebagai pengaman dermaga,” ungkapnya kepada BerkatnewsTV, Senin (17/12).
Dikatakan Suryanto, saat pihaknya mendapat informasi terjadi peristiwa itu langsung meninjau lokasi untuk mengetahui kerusakan yang terjadi.
Kemudian pihaknya membuat Berita Acara (BA) kesanggupan pihak perusahaan untuk melakukan penggantian atau perbaikan. Dan sudah diserah terimakan pada tanggal 15 Oktober 2018 lalu.
“Kejadian itu dikarenakan tongkang mau menghindari kapal klotok dari arah berlawanan. Sehingga bagian belakang tongkang menghantam dermaga hingga roboh,” tuturnya.
Disebutkan Suryanto, dermaga itu merupakan penghubung antardesa yang dibangun menggunakan dana APBD Kabupaten Kubu Raya tahun anggaran 2017 dengan pagu dana sebesar Rp300 juta lebih.
Sebenarnya menurut Suryanto kapal-kapal yang berukuran besar dilarang atau tidak boleh lewat di muara Kubu. Sebab perairan Kubu bukan lah untuk dilalui tongkang yang ukuran besar tapi hanya kapal-kapal kecil.
“Kami di Dishub kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan karena kewenangannya berada di provinsi dalam hal ini Syahbandar. Kewenangan kabupaten hanya untuk kapal dibawah 7 GT,” terangnya.
Namun solusinya menurut Suryanto mesti dipasang rambu-rambu lalu lintas perairan daratan di sejumlah titik yang sering dilalui tongkang, misalnya dari perairan Sukalanting ke Tayan.
‘Selain itu juga perlu dibangun pos pengawasan terpadu yang melibatkan sejumlah pihak mulai dari Dishub kabupaten, Syahbandar, Polairud dan lainnya untuk pengawasannya,” imbaunya.(rob)