Tidak Miliki E-KTP, 477.136 Warga Kalbar Terancam Hilang Hak Pilih di Pemilu

Kabid Fasilitasi Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Kalbar, Surianata

Pontianak, BerkatnewsTV. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kalimantan Barat mencatat ada sekitar 477.136 warga Kalimantan Barat yang belum memiliki KTP Elektronik.

Mereka ini jelas terancam akan kehilangan hak pilihnya di Pemilu 2019 mendatang mengingat salah satu syarat yang dibolehkan mencoblos adalah warga yang telah memiliki E-KTP.

Kabid Fasilitasi Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Kalbar, Surianata mengatakan kondisi itu menjadi persoalan serius.

“Karena waktu pilkada warga masih diberikan kesempatan menggunakan Surat Keterangan (Suket), tapi untuk pemilu akan datang tidak bisa lagi dengan Suket, setiap pemilih wajib dengan E-KTP. Jadi, potensi untuk tidak memiliki hak konstitusinya sebagai pemilih akan besar,” jelasnya ditemui BerkatnewsTV usai rapat pleno terbuka KPU Kalbar penetapan DPTHP-2.

Disebutkan Surianata, ada beberapa faktor penyebab ke-477.136 warga Kalbar yang belum memiliki E-KTP.

“Antara lain pindah datang, perubahan numenklatur, TNI/Polri yang masih aktif, kematian, duplikat ganda sehingga tidak bisa tercetak E-KTP nya walaupun sudah melakukan perekaman,” terangnya.

Disdukcapil di seluruh Kalbar dikatakan Surianata tetap memberikan pelayanan perekaman kepada mereka hingga tanggal 17 April 2019. Namun Surianata tidak bisa memastikan apakah setelah perekaman langsung mendapatkan E-KTP.

“Kita tidak bisa memastikan apakah setelah perekaman mereka langsung bisa mendapatkan E-KTP. Karena semuanya tergantung lagi dari pusat,” tuturnya.(rob)