Barang Bukti 53 Perkara Dimusnahkan Kejari Sintang

Sintang, BerkatnewsTV. Barang bukti dari 53 perkara telah dimusnahkan Kejari Sintang.

Barang bukti antara lain narkoba seperti sabu 3 kilogram dan ribuan pil ekstasi, pupuk serta miras.

Kepala Kejari Sintang, Syahnan Tanjung mengatakana, BB narkoba yang dimusnahkan dari 40 perkara yang ditangani sepanjang tahun 2018.

Sedangkan pupuk dari 1 perkara dengan jumlah 322 karung berukuran 50 kg.

Merupakan pupuk palsu dari Jawa tanpa diketahui produsennya namun satu pelaku telah ditahan.
Untuk miras sebanyak 94 jerigen dari 12 perkara berasal dari Melawi dan Sintang. Puluhan pelaku ditahan lebih banyak pembuat.
“Jadi seluruh total barang bukti yang dimusnahkan dari 53 perkara,” terangnya.

Untuk kasus miras, dikatakan Syahnan dulu alkohol ini dianggap Tipiring. Setelah pihaknya melakukan penindakan, Tipiring itu tidak berlaku lagi atau tidak lagi masuk KUHP pasal 255. Makanya tersangka bisa dituntut oleh pihaknya.

“Kalau dulu hanya denda. Tapi sekarang lain lagi, sebab alkohol ini dampak kejahatannya sangatlah besar, bahkan keluarga sendiri pun bisa jadi korban,” pungkasnya. (sus)