Pontianak, BerkatnewsTV. KPU telah mengakomodir pemilih yang memiliki kelainan jiwa di Kalbar masuk dalam DPTHP-2.
Jumlahnya sebanyak 1.321 pemilih tersebar di 14 kabupaten/ kota. Mereka ini masuk dalam katagori penyandang disabilitas yang disebut tuna grahita.
“Tuna Grahita ini memang harus diakomodir dan difasilitas hak pilihnya berdasarkan undang-undang dan peraturan KPU,” kata Ketua KPU Kalbar, Ramdan kepada BerkatnewsTV.
Jumlah ini disebutkan Ramdan berdasarkan pendataan serta koordinasi pihaknya dan Bawaslu dengan pihak Rumah Sakit Jiwa yang ada di Kalbar.
“Jumlahnya memang ada sedikit penambahan dibandingkan pemuktahiran data sebelumnya,” ucapnya.
Divisi Pencegahan dan Perlindungan Antar Lembaga Bawaslu Kalbar, Faisal Reza menyebutkan pemilih Tuna Grahita ini memang didorong agar masuk dalam DPT.
“Karena mereka juga punya hak pilih,” ucapnya.
Tuna Grahita ini disebutkan Faizal Reza sifatnya tidak permanen.. Gejalanya bisa on off.
“Kalau pun nanti pada saatnya dia gangguan jiwanya sudah sangat parah maka akan ada surat rekomendasi dari dokter bahwa tidak bisa memilih,” terangnya.
Secara umum penyandang disabilitas di Kalbar yang masuk dalam DPTHP-2 sebanyak 9.388 pemilih yang terdiri dari tuna daksa 2.684 pemilih. tuna netra 1.671 pemilih, tuna rungu/ wicara 1.942 pemilih, tuna grahita 1.321 pemilih dan disabilitas lainnya 1.770 pemilih.(rob)