Sanggau, BerkatnewsTV. Jaksa Penuntut Umum tampak kecewa terhadap putusan Pengadilan Negeri Sanggau memvonis bebas Jan Wenderlinson Saragih terdakwa narkoba.
Atas putusan itu, Kejari Sanggau memastikan akan menempuh upaya hukum lebih tinggi.
“Atas putusan itu kami masih pikir pikir dan akan menentukan langkah seperti yang diberikan hakim,” kata Kasi Intelijen Kejari Sanggau, Iman Khilman.
Khilman menjelaskan pihaknya memang telah menerima petikan putusan namun masih menunggu salinan putusan bebas atas nama Jan Wenderlinson Saragih yang divonis bebas tersebut.
Melalui salinan itu, nantinya akan dipelajari lebih dahulu sebelum mengambil sikap dan menentukan upaya hukum apa yang akan dilakukan berikutnya.
“Petikan putusannya sudah. Salinannya (Putusan) yang belum. Kami masih menunggu itu (Salinan) untuk selanjutnya mempelajarinya dan menentukan upaya hukum selanjutnya,” ujar dia.
Khilmat menerangkan, perkara narkotika 5 kilogram tersebut berhasil menetapkan empat terdakwa masing-masing atas nama Darmansyah Alias Tejo, Muhammad Mikraj alias Ran, Gajan Terniat dan Jan Wenderlinson Saragih.
Terdakwa Darmansyah divonis 20 tahun, sedangkan Muhammad Mikraj dan Gajan Terbiat divonis 17 tahun. Sementara Jan Wenderlison Saragih divonis bebas.
“Khusus Jan (Wenderlison Saragih) sebelumnya dituntut 7 tahun oleh JPU. Sedangkan 3 terdakwa lainnya masing-masing divonis 20 dan 17 tahun,” bebernya.
Terpisah, Humas PN Sanggau, Albanus Asnanto membenarkan adanya putusan bebas atas nama Jan Wenderlinson tersebut terkait perkara narkotika 5 kilogram yang vonisnya dibacakan pada sidang beberapa hari lalu.
“Terkait putusan terdakwa atas nama Jan Wanderlison Saragih ini terjadi Dissenting Opinion. Itu yang bisa saya sampaikan,” terang dia.(dra)