Sanggau, BerkatnewsTV. Sepanjang Januari hingga Desember 2018, Kejaksaan Negeri Sanggau telah menangani sejumlah kasus tindak pidana korupsi.
Diantaranya tahap penyelidikan hingga Desember ada satu perkara dan penyidikan ada lima sprint penyidikan.
“Dan dari lima penyidikan ini sudah ada lima perkara yang sudah naik ke tahap penuntutan. Jadi kalau saya rinci kembali satu tahap lid, lima penyidikan dan empat tahap penuntutan dan juga ada perkara yang sudah dieksekusi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, M. Idris F Shite kepada wartawan, Senin (10/12).
Untuk eksekusi orang, lanjut Kajari, pihaknya sudah melakukan eksekusi terhadap tiga orang yakni A. Gani bin Kubek (alm), Mawardi, Novel Ludvi Yunus.
“Dan satu orang lagi yang belum kita eksekusi dan merupakan catatan kita untuk melakukan eksekusi segera,” ujar Kajari.
Terkait eksekusi uang pengganti, Kejari menyebut pihaknya telah melakukan eksekusi uang pengganti sebesar Rp 2.765.390.991 dan eksekusi denda sebesar Rp 50 juta.
Selanjutnya, penyelamatan kerugian keuangan negara untuk tahap penyidikan atas nama tersangka Ferry Lim sebesar Rp 800 juta dan Rp 49 juta atas tersangka Sabarudin.
“Kebetulan ada satu perkara yang sekarang masih tahap penuntutan dalam waktu dekat JPU akan menyampaikan repositur. Nah, dalam perjalanan persidangan mungkin terdakwa menyadari kesalahannya sehingga dia berinisiatif pada hari ini mengembalikan uang sejumlah Rp 361.636.967 atas nama terdakwa Surya Kusuma Admadja alias Asiang,” jelasnya.
Ini merupakan tambahan dari nilai total kerugian keuangan negara yang dihasilkan oleh auditor karena yang sebelumnya sudah dikembalikan oleh salah satu tersangka dengan jumlah Rp 49 juta. Jadi genap Rp 410 juta.
“Dari Lid Rp 800 juta, dik Rp 49 juta dan tut Rp 361.636.967, kerugian keuangan negara yang bisa diselamatkan Rp 1.210.696.967,” tambah Kajari.(dra)